Jumat, 28 Mei 2010
A. UANG
1. Pengertian Uang
Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum yang dijadikan alat pertukaran yang sah dalam berbagai macam transaksi.
Tidak semua benda dapat dijadikan uang. SAuatu benda dapat dijadikan sebagai uang apabila memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :
a. Diterima secara umum.
b. Mudah disimpan dan dibawa.
c. Jumlahnya terbatas.
d. Tahan lama.
e. Nilai uang relative stabil.
f. Dapat dibagi-bagi tanpa mengurangi nilainya.
2. Fungsi Uang
Fungsi uang dalam kehidupan ekonomi dapat kita bedakan menjadi 2, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. fungsi asli
1. sebagai alat tukar
2. sebagai alat satuan hitung
b. fungsi turunan
1. sebagai alat pembayaran yang sah
2. sebagai alat peninbun kekayaan
3. sebagai alat pemindah kekayaan
4. sebagai alat untuk menabung
5. sebagai alat penunjuk harga
6. sebagai alat untuk menciptakan kesempatan kerja
3. Motif Memegang Uang
Manusia memiliki alasan sendiri-sendiri dalam memegang uang dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka mau memiliki dan menyimpan uang di rumah, bank, dompet, celengan, dan lain sebagainya.
Beberapa motif/alasan seseorang memegang uang, yaitu :
1. Untuk kebutuhan transaksi.
2. Untuk berjaga-jaga.
3. Untuk mendapatkan keuntungan/berinvestasi.
B. BANK
1. Pengertian dan Fungsi Bank
a. Pengertian Bank
Asal kata (etimologi) Bank berasal dari bahasa Italia, yaitu BANCA yang artinya meja yang digunakan oleh para penukar uang dipasar. Di pasar itu berlangsung tukar-menukar dan peminjaman uang, yang disebut pasar uang.
Usaha perdagangan, penyimpanan dan peminjaman uang itu terus berkembang. Akhirnya BANCA berkembang menjadi BANK yang kita kenal sekarang.
Menurut Undang-undang no.10 tahun 1998 (pengganti Undang-undang no. 7 tahun 1992), Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dengan tujuan meningkatkan taraf hidup orang banyak.
b. Fungsi Bank
Fungsi utama/fungsi pokok dari bank adalah :
1. Menghimpun dana-dana dari masyarakat, dalam bentuk :
a. rekening Koran atau giro
b. simpanan deposito
c. simpanan atau tabungan biasa, misalnya : TABANAS, TAPELPRAM, ONH, dan lainnya.
2. Sebagai pemberi pinjaman atau penyalur kredit kepada msyarakat.
3. Sebagai perantara dalam lalu lintas moneter.
2. Jenis-jenis Bank
Menurut Undang-undang no. 10 tahun 1998, jenis-jenis bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
a. Bank Umum
Bank Umum adalah suatu badan yang melakukan kegiatan menghimpun dana serta berusaha memberikan bantuan kredit dalam jangka pendek.
Berdasarkan kepemilikan modal, bank umum dibedakan menjadi :
- Bank Umum milik Pemerintah, yaitu suatu bank yang seluruh atau sebagian modalnya dari pemerintah.
- Bank Umum milik swasta, yaitu bank yang seluruh modalnya milik swasta, baik secara perorangan maupun kelompok.
- Bank Umum Koperasi, bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi, seperti BUKOPIN.
b. Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah suatu badan yang memiliki kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan memberikan kredit kepada masyarakat.
3. Tugas Pokok Bank Sentral dan Bank Umum
a. Tugas Pokok Bank Sentral
Di Indonesia yang merupakan Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Tujuan dari Bank Indonesia adalah menciptakan dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia selain merupakan Bank Sentral, juga merupakan Bank Sirkulasi.
Bank Indonesia memiliki 2 hak, yaitu : hak untuk mencetak/mengeluarkan uang dan hak untuk menarik kembali uang yang telah dikeluarkan.
Tugas pokok dari Bank Sentral, adalah :
1. Mencetak uang dan mengatur peredaran uang.
2. Menjaga kestabilan nilai uang.
3. Memberikan kredit kepada bank-bank di seluruh Indonesia.
4. Mengarahkan dana masyarakat untuk pembangunan.
5. Bertindak sebagai pemegang kas Negara.
b. Tugas Pokok Bank Umum
Tugas pokok dai Bank Umum adalah :
1. Menerima simpanan dari masyarakat.
2. Memberikan kredit kepada masyarakat.
3. Memberikan pelayanan jasa lalu lintas keuangan.
4. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah poses mengatur persediaan uang sebuah Negara untuk mencapai tujuan tertentu, seperti Manahan inflasi, mencapai pekerja penuh/lebih sejahtera.
Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, ‘margin requirement’, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran), serta tercapainya tujuan ekonomi makro.
Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian tertanggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan.
Untuk mencapai tujuan dari kebijakan moneter, Bank Sentral berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan barang agar inflasi dapat terkendali.
Kebijakan Moneter dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif/ Monetary Expansive Policy, adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar.
2. Kebijakan Moneter Kontraktif/Monetary Contractive Policy, adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar.
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu :
1. Operasi Pasar Terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah.
2. Fasilitas Diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
3. Rasio Cadangan Wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
4. Himbauan Moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.
Sumber Referensi :
1. Buku Penuntun EKONOMI Berbasis Pemahaman Konsep Ekonomi untuk SLTP kelas 3
2. http://organisasi.org/alasan-motif-motivasi-seseorang-memiliki-uang-duit-ilmu-ekonomi-keuangan
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter