Selasa, 23 Februari 2010

Sistem Ekonomi Syariah

Ada tiga sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini, yaitu Kapitalis, sosialis dan Mix Economic. Ketiga sistem ekonomi tersebut merupakan sistem ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran barat. Selain itu, tidak ada diantara sistem ekonomi yang ada secara penuh berhasil diterapkan dalam perekonomian di banyak Negara. Sistem ekonomi sosialis atau komando hancur dengan bubarnya Uni Soviet. Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan Negara kaya yang jumlahnya relative sedikit semakin kaya.

Karena kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan Negara-negara muslim, yaitu sistem ekonomi syariah yang didasarkan pada Al-Quran dan Hadist. Dari pemikiran tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak Negara Islam termasuk Indonesia.

Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

Pengertian Sistem Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Sistem Ekonomi Islam (Syariah) adalah sebagai konsepsi dan praktek-praktek ekonomi berdasarkan ketentuan syariat atau hukum islam. Islam memberikan tuntunan yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan, termasuk tuntunan dalam melakukan kegiatan ekonomi dan bisnis atau muamalah.

Dalam Sistem Ekonomi Syariah, ada landasan etika dan moral dalam melaksanakan semua kegiatan termasuk kegiatan ekonomi, selain harus adanya keseimbangan antara peran pemerintah, swasta, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam aktivitas ekonomi yang dilakukan.


Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam

1. Tawhid
Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.

2. Khalifah
Mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.

3. ‘Adalah
merupakan konsep yang tidak terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).

Empat Ciri/Sifat Sistem Islam

1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4 .Tanggungjawab (responsibility)


Kelebihan Sistem Ekonomi Syariah :

1) Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksi.
2) Ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia.
3) Sistem ekonomi syariah, merupakan sistem ekonomi yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat, pasar yang efisien, etos kerja yang tinggi, praktek bisinis yang jujur, produksi yang efisien, konsumsi yang tidak bertlebihan, keadilan distributidf, menepati kontrak dan perjanjian serta mendatangkan manfaat material maupun spritual.

Bagaimana dengan sistem ekonomi di Indonesia?

Sebenarnya, saya masih bingung sistem ekonomi apa yang di terapkan di Indonesia?(hehe..he..) Indonesia sendiri telah mengalami banyak perubahan. Perubahan tersebut dipicu oleh adanya krisis yang menghambat upaya peningkayan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sistem ekonomi di Indonesia di cerminkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), dan (3), serta saat ini sudah ditambah (diamandemen) satu ayat yaitu ayuat (4) yang berbunyi: “Perekonomian nasional diselenggarakn berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, seta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Hal ini mengindikasikan bahwa konsepsi dan sistem ekonomi Indonesia dewasa ini dapat disebut sebagai mixed system yaitu campuran antara sistem sosialis, kapitalis, dan pancasila. Dalam sistem kapitalisnya, telah banyak kebijakan yang membuat sengsara rakyat, seperti :
Penghapusan berbagai subsidi pemerintah pada komoditas strategis (bbm, listrik dsb) secara bertahap dan diserahkannya ke mekanisme pasar membuat harga-harga meningkat
Nilai kurs diambangkan secara bebas (floating rate) sesuai dengan LOI dengan IMF (dikembalikan pada mekanisme pasar)
Privatisasi BUMN yang membuat sektor kepemilikan umum (migas, tambang, kehutanan) dikuasai oleh swasta
Bobroknya lembaga keuangan dan masuknya Indonesia ke dalam jerat utang (Liberalisasi pasar berbasis bunga dan privatisasi bank- bank pemerintah)
Keadaan ekonomi Indonesia sampai sekarang ini pun masih masih memperihatinkan. Terjadi kesenjangan yang luar biasa antara si miskin dan si kaya, meningkatnya pengangguran, tingginya biaya kesehatan, dll.
Ketidakmampuan konsepsi, sistem, kebijakan maupun praktek-praktek ekonomi konvensional untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat banyak yang nota bene adalah umat islam, perlu menjadi bahan renungan bagi kita semua untuk membangun ekonomi syariah di Indonesia yang mengatur masalah halal-haram dan nilai-nilai keadilan, menjauhkan maksiat atau kezaliman dan sebagainaya.



Referensi :

 Sistem ekonomi syariah oleh : Prof. Dr. H. Amri Amir. SE., MS
 Wikipedia
 www.stiepas.ac.id
 www.ekonomisyariah.net

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates