Senin, 05 April 2010
Menurut pengertian Pasal 1 angka Tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah: Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna Setiap konsumen berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan pemenuhan yang maksimal. Jumlah dan keanekaragaman barang yang dapat dipenuhi bergantung pada besar pendapatan/penghasilan.Tingkat kemakmuran dan kesejahteraan seseorang atau masyarakat bergantung pada tingkat konsumsi yang digunakan. Sifat-sifat konsumen, antara lain : 1) Ingin mengetahui keadaan/ciri-ciri barang-barang yang akan dibeli/dikonsumsi. 2) Menginginkan barang yang baik dan berkualitas. 3) Menginginkan barang yang murah harganya. 4) Menginginkan kejujuran dalam bertransaksi/jual beli. Di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir. Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain. Dan kita tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni: Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara. Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah: Asas Konsumsi ada tiga macam. 1. Asas keseimbang : yaitu melakukan tindakan konsumsi sesuai dengan jumlah penghasilan yang diterima. Jadi, pengeluaran = penerimaan. 2. Asas surplus (positif) : jumlah kegiatan konsumsi/pengeluaran < pendapatan. Sehingga terdapat surplus atau kelebihan/sisa pendapatan yang dapat ditabung untuk kebutuhan yang akan datang. 3. Asas deficit (negative) : jumlah pengeluaran > jumlah pendapatan. Asas ini menimbulkan kekurangan (deficit) yang dapat mengakibatkan timbulnya utang.