Selasa, 20 Maret 2012

Peraturan dan Regulasi - RUU ITE

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik

  • RUU ini berfungsi untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
  • RUU ini terdiri dari 13 bab dan 49 pasal.
  • RUU ini berisikan :
1. RUU ini mensahkan sebuah akad atau perjanjian jika dilakukan melalui media elektronik.
2. RUU ini mengatur bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certificate Authority/CA) harus beroperasi di Indonesia.
3. RUU ini mensyaratkan penggunaan ‘sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna.
4. RUU ini melarang penyebaran pornografi.
5. RUU ini melarang aksi membobol sistem pihak lain (cracking).
6. RUU ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya
7. RUU ini ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Peraturan BI tentang internet banking

  • Internet perbankan merupakan suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
  • Peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut :
  1. Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
  2. Pusat penyebaran ke semua partisipan.
  3. Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum.
  4. Program pertukaran pelatihan.
  5. Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
  6. Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
  7. Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
  • Peraturan ini dibuat dengan harapan segala kegiatan perbankkan melalui media internet dapat berjalan dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.


sumber :

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates