Selasa, 20 Maret 2012

Azas dan Tujuan Telekomunikasi

  • Azas
Azas dalam telekomunikasi diterangkan dalam UU No. 36 tahun 1999 dalam Bab 2 Azas dan Tujuan, pasal 2 yang berbunyi :
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
  • Tujuan Telekomunikasi
Tujuan telekomunikasi dijelaskan dalam pasal 3 yang berbunyi :
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.


Penyelenggaran Telekomunikasi dan Penyidikan
  • Penyelenggaraan Telekomunikasi
Menurut bab 4 pasal 7, penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Berdasarkan pasal 8
  1. Ayat 1, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh : BUMN, BUMD, badan usaha swasta atau kopersi.
  2. Ayat 2, penyelenggaraan Telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh : perseorangan, instansi pemerintah dan badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

  • Penyidikan menurut bab 5 pasal 44, dapat dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana

  • Sangsi administrasi, diberikan kepada siapa saja yang melanggar. Sanksi administrasi ini diatur dalam bab 6 pasal 45-46.
Sanksi administrasi yaitu berupa pencabutan izin. Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan langsung dilayangkan.

  • Ketentuan pidana bagi yang melanggar UU telekomunikasi, dijelaskan pada bab 7 pasal 47-59.
Pidana yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan atau denda.
Lama dan besarnya pidana yang diberikan jumlahnya berbeda-beda. Tergantung pasal yang dikenakan.
Untuk pidana penjara paling lama hukumannya yaitu 6 tahun dan untuk denda dapat dikenakan paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).




sumber :

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates